Komentar PN Surabaya Terkait Heboh Putusan Bebas Ronald Tannur

Ia menegaskan belum ada tindakan dari Badan Pengawas MA atau Komisi Yudisial terkait putusan tersebut, dan aktivitas di PN Surabaya tetap berjalan normal.

Alex menyarankan korban atau penuntut umum melakukan kasasi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR Edward Tannur, dibebaskan dari dakwaan pembunuhan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, yang menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi