Adapun NOMOR telepon pengaduan yang bisa dihubungi oleh masyarakat adalah
[081247476080].
Kapolresta Banjarmasin menyebut nomor layanan tersebut tersedia 24 jam setiap harinya dan masyarakat dapat melapor kapan saja.
“Saya berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita bersama, terangnya kepada humas.
Selain itu, Kapolresta Banjarmasin juga memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani dengan profesionalisme dan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon disebutkan atau mengunjungi kantor Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 3,5. Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Provinsi Kalimantan Selatan.(atoe)
Editor Restu







