Sekitar 20 BPR Ditutup oleh OJK karena Tak Taati Regulasi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa alasan OJK menutup sejumlah BPR itu guna memperkuat sistem perbankan nasional.
Diungkapkan, sejauh ini ada sekitar 20 BPR yang sudah ditutup dan akan ditutup oleh OJK.
“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR," katanya.
Baca juga:Sosialisasi Normalisasi Jalan di Dalam Pasar Lama, Petugas Pergi Pedagang Kembali Gelar Dagangan
"Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” kata Dian dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin.
Dian mengatakan, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.
Dengan sehatnya sektor perbankan, lanjutnya, maka kinerja sektor tersebut mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” jelasnya.
Selain itu, Dian menjelaskan bahwa ke depan pertumbuhan sektor perbankan harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.
"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," tutur Dian.
Sebagai informasi, dalam rentang selama periode Januari-Mei 2024, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR.
Baca juga:Tak Mau Turun Jadi BPR, Bank Kalsel Berupaya Penuhi Batas Minimal Modal Disyaratkan OJK
Terakhir, OJK baru mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur karena tidak dapat mengatasi masalah permodalan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7).
Bambang menuturkan pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.(pwk)
Editor: purwoko