Sosialisasi Normalisasi Jalan di Dalam Pasar Lama, Petugas Pergi Pedagang Kembali Gelar Dagangan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menormalisasi jalan di dalam Pasar Lama.
Pasalnya, selama ini jalan di dalam pasar tersebut, dipergunakan warga dan pedagang untuk menggelar jualannya.
Dasar hukum normalisasi jalan pasar ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan”.
Kemudian, UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”
Perda No. 26 Tahun 2012 Tentang PKL Pasal 20 Huruf h mengatur “Larangan bagi PKL menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali.”
Baca juga: Rumah Dekat SMPN 23 Banjarmasin Terbakar, Tim Pemadam Berjibaku Padamkan Api
dan Perda No 14 Tahun 2015 Tentang K3 pasal 12 Huruf d bahwa “Untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman, Pemerintah Daerah melarang seseorang atau badan melakukan kegiatan berjualan di trotoar dan badan jalan.”
Pada Selasa kemarin (7/5/2024) tim gabungan Kota Banjarmasin terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dandim 1007 Banjarmasin, Satlantas dan Intel Polresta Banjarmasin, Disperindag, Satpol PP, BPKPAD, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Camat Banjarmasin Tengah, Ketua RT setempat serta stakeholder melakukan sosialisasi rencana normalisasi tersebut kepada pedagang Pasar Lama.
"Sosialisasi normalisasi Pedagang Pasar lama ini merupakan finalisasi terkait pengamatan dan rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Banjarmasin pada bulan sebelumnya," jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Fepbry Ghara Utama SSit MT saat memimpin kegiatan Sosialisasi Normalisasi.
Dia mengungkapkan, saat tim gabungan turun ke lapangan untuk sosialisasi, beberapa warga dan pedagagang sudah berinisiatif menarik tenda tendanya dari badan jalan itu sendiri.
"Tapi ini cuma berlangsung sementara, karena setelah sosialisasi tadi para pedagang kembali menggelar dagangannya ke badan jalan," ujarnya.
Dikatakan dia, hal tersebut akan menjadi perhatian kami, apakah tahapan sosialisasi secara normalisasi bisa di laksanakan secara persuasif nantinya.
"Untuk Sosialisasi selanjutnya nanti akan ada lagi dalam waktu dekat ini dan di erikan edaran dan selebaran lagi seperti tadi, kita berikan kesempatan lagi agar mereka (pedagang) harus menertibkan secara mandiri," tegasnya.
Pada Mei ini juga, tegasnya lagi, akan ditetapkan tanggal waktu mulai di normalisasikan para pedagang Pasar Lama.
"Harapannya saat kegiatan normalisasi ini berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun," pungkas Febpry. (ernawati)
Editor: Erna Djedi