Tak Mau Turun Jadi BPR, Bank Kalsel Berupaya Penuhi Batas Minimal Modal Disyaratkan OJK

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat kerja dengan stakeholders, kamis (9/9) di ruang rapat kantor DPRD Kalsel.

Rapat kerja ini menyikapi isu yang berkembang, terkait dengan upaya pengembangan dan peningkatan kinerja PT Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru nomor 12 tahun 2020 mengharuskan bank daerah memiliki modal inti minimum agar bisa tetap bisa beroperasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh kepala OJK Regional Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, dalam kerja yang menghadirkan Bank Kalsel, Bakeuda Kalsel dan Biro Perekonomian Sekdaprov Kalsel.