Ia juga menjelaskan bahwa alasan utama mengapa Iptu Rudiana harus dihadirkan adalah untuk mengklarifikasi informasi yang didapatkan dari Aep.
“Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Pak Rudiana merupakan salah satu pihak yang mengamankan pelaku. Namun, keterangannya menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi dari Aep. Kehadiran Pak Rudiana akan memungkinkan hakim dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan lebih rinci dan mengungkap fakta-fakta yang mungkin belum terungkap,” katanya.
Toni juga mencatat bahwa penangkapan delapan pelaku terjadi setelah rentang waktu tiga hari sejak kejadian pada 27 Agustus 2016, dengan penangkapan pada 31 Agustus 2016.
“Secara prosedural, penangkapan harus disertai bukti yang cukup dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami perlu mengetahui alat bukti apa yang dimiliki Pak Rudiana saat mengamankan para pelaku,” jelas Toni. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

![27072024_Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, saat memberikan keterangan pers. (Beritasatu.com)] Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, saat memberikan keterangan pers. (Beritasatu.com)]](https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2024/07/27072024_Toni-RM-pengacara-Pegi-Setiawan-saat-memberikan-keterangan-pers.-Beritasatu.com_.webp)





