Selanjutnya pihak RS menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. Fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga RS yang sudah diproses pidana.
Baca juga: AHY Beri Surat Rekomendasi Untuk 52 Paslon, Termasuk Kedua Kandidat di Kalsel ini
KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di RS lainnya baik RS pemerintah daerah, RS di bawah Kemenkes, dan RS swasta. KPK mengingatkan RS untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







