Kejagung Hentikan Empat Perkara ini Dengan Restorative Justice
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan empat perkara hukum berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Asep Mulyana menyetujui penghentian perkaranya.
Jampidum mengatakan, sebelumnya keempat perkara telah dilaksanakan gelar perkara (ekspose) secara virtual. Keempat perkara itu atas nama Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Lalu ada tersangka Khamim Atmaja bin Mujito (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian tersangka Syah Budi dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ini Sosok T, Pengendali Judi Online Yang Tak Tersentuh Hukum Sejak Republik Berdiri
Dan terakhir tersangka Surya Ginting alias Gopal dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dirinya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini setelah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Alasan lainnya karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Sedangkan pertimbangan sosiologisnya yakni masyarakat merespon positif.
Baca juga: Para Pelajar SMAN 7 Banjarmasin Ikuti Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut oleh Pemprov Kalsel
Atas dasar itulah Jampidum Asep Mulyana memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
” Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (25/07/2024). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko