WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hampir separoh pemilih di Indonesia mengaku telah menerima suap pada pemilu bulan Februari 2024 lalu, demikian menurut penelitian terbaru yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penelitian tersebut juga menemukan adanya peningkatan toleransi terhadap korupsi di negara terbesar di kawasan Asia Tenggara ini. Demikianlah berita di media Singapura pada Kamis (25/7/2024) merilis publikasi BPS terkait perilaku pemilih pada Pemilu 2024 di Indonesia. Baca juga:Projo Solo Ungkap Dukung “Raja” Kadipaten Mangkunegaran Surakarta di Pilkada 2024 Temuan-temuan ini menandakan tren yang memburuk jika tindakan penanggulangan serius tidak segera dilaksanakan, para ahli memperingatkan. Kondisi kemiskinan dan kurangnya pendidikan di Indonesia disebutkan turut memperburuk masalah ini. Pada tanggal 15 Juli, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan dalam sebuah laporan di situs webnya bahwa menjelang pemilu tanggal 14 Februari 2024, lebih dari 46 persen pemilih ditawari uang, barang atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu. Studi tersebut tidak menyebutkan berapa banyak orang yang menerima suap selama pemilu, yang mana lebih dari 200 juta orang mendaftar untuk memilih presiden, anggota parlemen, dan pemimpin baru lainnya. Laporan yang sama juga menyebutkan indeks antikorupsi negara tersebut merosot ke level terendah sejak tahun 2021, turun dari 3,93 menjadi 3,85, jauh di bawah target pemerintah sebesar 4,1. Indeks ini mengukur seberapa permisif masyarakat terhadap praktik korupsi. Skor lima menunjukkan penolakan yang kuat terhadap korupsi, sedangkan skor nol menunjukkan toleransi yang tinggi terhadap korupsi. Angka tersebut sebesar 3,92 pada tahun 2023, dan 3,93 pada tahun 2022. Temuan BPS mencerminkan adanya pemahaman di Indonesia bahwa korupsi diterima dan bahkan diharapkan secara luas, kata Associate Professor Yohanes Sulaiman dari Universitas Jenderal Achmad Yani kepada The Straits Times. Baca juga:KPU Jakarta Selesaikan Coklit 8,3 Juta Pemilih Pilkada Serentak 2024 “Kalau (calon) mau suaranya, harus bayar sejumlah uang. Apakah ini bermasalah? Ya, tapi pada saat yang sama, orang sudah terbiasa dengan hal itu. Makanya korupsi dianggap sudah mendarah daging,” ujarnya. Berdasarkan hukum di Indonesia, jual beli suara adalah tindakan ilegal dan pelanggarnya dapat dikenakan denda dan hukuman penjara. Namun hal ini tidak menghentikan praktik ini menjadi hal yang biasa, khususnya di daerah pedesaan. Misalnya saja, seorang calon legislatif di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menimbulkan kegemparan baru-baru ini ketika ia mengatakan bahwa ia bermaksud menjual salah satu ginjalnya untuk membiayai kampanyenya. Harapan untuk membeli dukungan pemilih menimbulkan masalah yang lebih dalam. Ketika kandidat politik merencanakan anggaran mereka, uang harus disisihkan tidak hanya untuk berkampanye, tetapi juga untuk budaya jual beli suara, kata Nicky Fahrizal, peneliti di lembaga think-tank Center for Strategic and International Studies (CSIS). “Kandidat, baik secara sukarela atau tidak, sering kali mencari pinjaman atau dukungan keuangan dari sumber mana pun yang tersedia untuk menutupi biaya-biaya ini,” kata Nicky, yang merupakan bagian dari departemen politik dan perubahan sosial CSIS. “Situasi ini menciptakan pintu masuk bagi korupsi atau penyuapan di dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang biasanya bermanifestasi sebagai suap atau proyek fiktif.” ujar laporan tersebut.(pwk) Editor: purwoko