Jaksa Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Oleh PN Surabaya, Kejagung Miris Baca Pertimbangan Hakim

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) keberatan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas oleh Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Kejagung mengaku miris membaca pertimbangan majelis hakim.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyinggung pengaruh alkohol yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

    “Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tetapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujar Harli kepada wartawan Kamis (25/7/2024).

    Harli pun mempertanyakan langkah majelis hakim terkait hal tersebut.

    Dia menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan CCTV penganiayaan Sera.

    “Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” ucapnya.

    Selain alkohol, kata Harli, pihaknya juga menyoroti bantuan pernafasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Sera.

    Menurut dia, ada mens rea atau niat jahat Ronald Tannur untuk melakukan penganiyaaan terhadap kekasihnya tersebut.

    Harli menyebut vonis bebas Ronald Tannur tak adil.
    Pihaknya mengaku memastikan mengajukan Kasasi.

    “Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan, tetapi banyak lapisnya, tetapi enggak ada yang kena. Menampar, memukul, itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun,” tegasnya.

    Baca Juga :   Tempat Hiburan Sediakan Kasino, Polrestabes Semarang Sita Uang Rp 1,25 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI