WARTABANJAR.COM – Dua selebgram asal asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial RA (18) asal Kabupaten Seruyan dan FP (21) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua selebgram itu kedapatan mengendorse situs judi online di media sosial Instagram miliknya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.
Baca Juga
Dua Pengendara Tewas di Depan Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin
“Keduanya ini mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram,” kata Kabidhumas saat konferensi press, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.







