WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polisi melakukan gelar perkara awal Kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal itu terkait kesaksian palsu saksi Aep dan Dede. “Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/07/2024). Menurutnya, gelar perkara awal biasa dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setiap mendapatkan laporan polisi. Hal itu untuk mengetahui permasalahan dan objek yang dilaporkan. “Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata dia seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Kerusuhan di Bangladesh 2.500 Orang Ditangkap, Berlaku Jam Malam – Pemutusan Internet Dilakukan Masyarakat dihimbau untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan pada pihak kepolisian. Hal itu mengingat terjadi perseteruan antara pelapor dan terlapor. “Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kita dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kita dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tapi penyidik harus membuktikan dan kita harus taat pada KUHAP,” ucapnya. Saat ini, katanya, Dit Tipidum Bareskrim Polri menerima dua laporan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede, Selasa (22/07/2024) kemarin. Pengacara enam terpidana kasus Vina selaku pihak pelapor dan pengacara saksi Dede selaku pihak terlapor, juga datang ke Gedung Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB. Baca juga: Balqis Angelita, Perenang Terbaik Danseskoad Cup 2023 Daftar Akpol Pengacara enam terpidana Roely Panggabean mengatakan, mereka akan memberikan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu. “Kita akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan. Kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu,” katanya. Sementara itu, salah satu pengacara Dede, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait pernyataan Dede yang menyebut bahwa kesaksiannya dalam berita acara adalah tidak pernah terjadi. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko