Polri Gelar Perkara Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi melakukan gelar perkara awal Kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina di Polres Cirebon pada 2016 silam. Hal itu terkait kesaksian palsu saksi Aep dan Dede.

    “Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal,” kata Direktur Tindak Pidana Umum(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/07/2024).

    Menurutnya, gelar perkara awal biasa dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setiap mendapatkan laporan polisi. Hal itu untuk mengetahui permasalahan dan objek yang dilaporkan.

    “Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata dia seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kerusuhan di Bangladesh 2.500 Orang Ditangkap, Berlaku Jam Malam – Pemutusan Internet Dilakukan

    Masyarakat dihimbau untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan pada pihak kepolisian. Hal itu mengingat terjadi perseteruan antara pelapor dan terlapor.

    “Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kita dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kita dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tapi penyidik harus membuktikan dan kita harus taat pada KUHAP,” ucapnya.

    Baca Juga :   Pemprov Bali Larang Joged Bumbung Erotis karena Kerap Jadi Viral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI