WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang tersangka RM terkait pengiriman bawang bombay ilegal ke tanah air. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menjerat RM dalam kasus tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabid humas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si mengatakan, tersangka melakukan pengangkutan 8,4 Ton Tanaman Bawang Bombai Ilegal di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay ilegal dari luar negeri ke Indonesia, khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah besar. "Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," papar Erlan saat konferensi press di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Selasa (23/07/2024) siang. Baca juga: KPK Periksa Pihak PT Asiatel Globalindo Lagi Terkait Procurement PT Telkom Hal senada diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto. Menurutnya, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan seorang tersangka dengan tiga barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 430 karung dengan berat masing-masing 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk. "Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," tutup Bayu. (Sidik Purwoko) Baca juga: Paksa Kremasi Warga Muslim yang Meninggal Akibat Covid-19, Sri Lanka Minta Maaf Editor: Sidik Purwoko