WARTABANJAR.COM, SRILANKA- Pemerintah Sri Lanka pada Selasa (23/7/2024) secara resmi mengeluarkan permintaan maaf kepada warga Muslim minoritas di negara pulau itu karena memaksa kremasi pada korban Covid-19.
Kebijakan Sri Lanka itu bahkan mengabaikan jaminan WHO bahwa warga muslim yang meninggal karena Covid-19 aman untuk dikuburkan sesuai ritual Islam.
“Kabinet Sri Lanka mengeluarkan permintaan maaf terkait kebijakan kremasi wajib selama pandemi Covid-19,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.
Dikatakan undang-undang baru akan menjamin hak untuk penguburan atau kremasi untuk memastikan pemakaman Muslim atau komunitas lain tidak dilanggar di masa mendatang.







