AWAS! Dilarang Buang Sampah di Jalan Basuki Rahmat Pelaihari, Ini Aturannya

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan penyelenggaraan Perda maupun Perkada Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut memasang papan larangan membuang sampah yang berlokasi di jalan Basuki Rahmat Pelaihari.

Kegiatan ini merupakan bentuk Pengawasan Penegakan Perda karena di wilayah tersebut didapati tumpukan sampah Organik maupun Non organik yang dibuang sembarangan di pinggir jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 11 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dan disediakan;

Baca juga: Kabupaten Tanah Bumbu Terima Penghargaan PSA Saat Peringatan Harganas ke-31 Kalsel