AWAS! Dilarang Buang Sampah di Jalan Basuki Rahmat Pelaihari, Ini Aturannya

Ayat (2) Membuang dan menumpuk sampah di tepi dan/atau median jalan, jalur hijau, taman, sungai, rawa, waduk/bendungan, danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Dengan demikian diharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan mengenal akan kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Mari jaga bersama Kota Pelaihari agar lebih baik, bersih, sehat hijau dan lestari dengan tidak membuang sampah/menumpuk sampah di Fasiltas Umum, Sumber air, di Jalur hijau, di Jalan dan/atau sungai, drainase yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, M Kusri. (ernawati)