Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 Masuk Dokumen KEM-PPKF, Begini Penjelasan Terkini

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKenaikan gaji ASN diberlakukan pemerintah pada tahun 2025 mendatang. Rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dimintai keterangannya di Jakarta, membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 itu.

    “Iya (ada rencana kenaikan), (besarannya) disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat.

    Baca juga:Hore!!! Gaji ASN Bakal Naik Lagi Tahun Depan

    Dalam dokumen itu disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

    Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik.

    “Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

    Penyusunan formasi PNS

    Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

    Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

    Baca Juga :   BMKG Ingatkan 67% Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Kategori Tinggi, Bencana Hidrometeorologi dan La Nina Lemah Hingga April 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI