Korlantas Sarankan Leasing Perketat Syarat Kredit Kendaraan, Ini Alasannya

“Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, tujuh orang ditangkap terkait kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.

Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi