Pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari IM, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, 1 buah kotak bekas rokok , 1 buah timbangan digital kecil warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







