“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak bekas rokok yang diakui adalah milik pelaku IM,” jelas Iptu Joko dikutip wartabanjar.com Rabu (17/7/2024).
Iptu Joko mengatakan, Kapolres mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga yang telah bekerja sama dalam pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Tabalong.
“Silakan laporkan informasi melalui akun media sosial polres Tabalong maupun kontak informasi yang disiapkan, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Iptu Joko.
Pelaku IM saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari IM, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,58 gram, 1 buah kotak bekas rokok , 1 buah timbangan digital kecil warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







