JK: Tak Ada Yang Salah Nomenklatur Wantimpres Jadi DPA

“Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis draf Revisi UU Wantimpres.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V.H Sitorus mengkritik wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menilai perubahan itu bertentangan dengan konstitusi.

“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan,” kata David V. H Sitorus.

Baca juga: Teguran Disporabudpar Banjarbaru Tak digubris Aeris Hotel “Ngotot” Terima Tamu, Berikut Penjelasan Manajemen

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas dikatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Baru.

Editor: Sidik Purwoko