WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Cukup mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
JPU juga menuntut Ammar didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pertimbangan JPU menuntut 12 tahun, di antaranya karena Ammar Zoni diduga kuat tidak hanya pemakai tapi pengedar.
Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
JPU menilai Ammar turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan Akri, yakni bandar yang juga berstatus terdakwa.
Baca juga: Betah Hidup Tanpa Pasangan, Titi DJ: Gue Merasa Nyaman
“Ammar Zoni pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan,” tegas Khareza.






