Pengusaha Laundry di Mabuun Tabalong Nyambi Jual Sabu

Kemudian petugas mendatangi tempat laundry milik pelaku dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry.

Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usaha laundry dan barang bukti yang ditemukan dikediamannya adalah milik pelaku DK.

Pelaku DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Lebih 2 Ribu Personel Diturunkan Polda Metro Jaya Dalam Operasi Patuh 2024

Turut disita beberapa barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram.

Kemudian, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah peniti, 2 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut. (ernawati)

Editor: Erna Djedi