WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (6/7) malam. Pelaku tersebut adalah Sanusi (28), warga Jalan Kelayan Besar, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang berprofesi sebagai buruh. Sanusi diamankan setelah melakukan pencurian sebuah hanphone milik korban atas nama Marinu (42), warga Jalan Setoyo S, Gang Purnawirawan, Kelurahan Pelbuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Baca Juga Cek Ramalan Zodiak Cinta Hari ini 13 Juli 2024  Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama adiknya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah, dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh orang tidak dikenal dari arah belakang. “Saat pelaku memepeti korban, pelaku langsung menarik tas milik korban, dan pelaku langsung melarikan diri,” papar Kanit Reskrim, Sabtu (13/7) siang. Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian dengan kehilangan dua buah handphone, uang sejumlah Rp500 ribu, serta surat-surat berharga miliknya yang ada dalam tas tersebut. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna diproses secara hukum. Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (7/7) malam, di jalan Lingkar Dalam, tepat ya di dekat SPBU Ukhuwah. Sudirno menjelaskan, saat itu adik korban mencoba menghubungi nomor handohone yang hilang tersebut, dan diangkat oleh pelaku. Kemudian, pelaku dan adik korban pun janjian untuk bertemu, dengan tujuan untuk menebus hanphone tersebut dari pelaku. “Pelaku meminta uang tebusan, dengan alasan untuk uang makan saja,” jelas Sudirno. “Saat bertemu di tempat dan waktu yang telah ditentukan, adik korban pun mengecek handphone tersebut, dan memang benar itu memang milik kakaknya. Lalu petugas pun langsung mengamankan pelaku,” lanjutnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankam ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015, dan kasus perkelahian pada tahun 2020,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor Restu