WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, Nasrullah Shadiq, melalui Media Informasi Bappedalitbang menyampaikan imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Hal ini sesuai dengan imbauan Bupati Banjar yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan gas melon tersebut.
Kepala Bappedalitbang juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi, dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu saja.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah harus tepat sasaran yaitu hanya digunakan oleh warga kurang mampu.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa peran ASN dan PPPK adalah memberikan teladan yang baik dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
“Sebagai abdi negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa bantuan subsidi ini tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para staf ASN dan PPPK di lingkungan Bappedalitbang Banjar.
Mereka menyadari pentingnya mengikuti imbauan tersebut demi kebaikan bersama.







