ASN dan PPPK Bappedalitbang Banjar Diimbau Tak Pakai Gas LPG 3 Kilogram
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, Nasrullah Shadiq, melalui Media Informasi Bappedalitbang menyampaikan imbauan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Hal ini sesuai dengan imbauan Bupati Banjar yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan gas melon tersebut.
Kepala Bappedalitbang juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi, dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu saja.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah harus tepat sasaran yaitu hanya digunakan oleh warga kurang mampu.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa peran ASN dan PPPK adalah memberikan teladan yang baik dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
“Sebagai abdi negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa bantuan subsidi ini tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para staf ASN dan PPPK di lingkungan Bappedalitbang Banjar.
Mereka menyadari pentingnya mengikuti imbauan tersebut demi kebaikan bersama.
Salah satu staf yang diwawancarai menyatakan dukungan penuhnya terhadap imbauan ini.
"Sebagai ASN dan PPPK, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Kepala Bappedalitbang juga memberikan penjelasan tentang alternatif penggunaan gas elpiji non-subsidi yang lebih sesuai untuk kalangan ASN dan PPPK.
Hal ini diharapkan dapat membantu distribusi gas elpiji 3 kilogram menjadi lebih merata dan tepat sasaran.
Imbauan Bupati Banjar ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengoptimalkan distribusi bantuan subsidi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan dari seluruh ASN dan PPPK, diharapkan tujuan ini dapat tercapai dengan baik. (MC Banjar)
Editor: Yayu