Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Parlemen Indonesia dan Malaysia Prakarsai Forum Parlemen Asia Tenggara untuk Kemerdekaan Palestina
Dengan demikian, 20 persen anggaran pendidikan itu tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara tegas mendukung usulan untuk memberikan pinjaman dana biaya kuliah kepada mahasiswa dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, Muhadjir juga menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan penggunaan pinjaman online (pinjol) sebagai bentuk inisiatif lain yang dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol,” kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (02/07/2024).
Ia tidak merasa khawatir tentang penggunaan pinjaman online yang digunakan masyarakat untuk biaya perkuliahan.
Baca juga: Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus
Baginya, hal tersebut adalah upaya yang sah, selama bantuan tersebut diselenggarakan secara resmi dan tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.






