WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Resmi! Hasyim Asy’ari dipecat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).
Ari mengatakan, Keppres tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).







