WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dharma Pangrekun dan Kun Wardana, bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 akan mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan pihak Pemprov. Hal itu setelah keduanya dinyatakan lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya seperti dikutip Wartabanjar.com di kantornya, Rabu, (10/07/2024).
Verifikasi faktual itu untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendukung Dharma Pangrekun dan Kun Wardana dalam formulir yang disampaikan ke KPU. Berkas dukungan itu antara lain KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung.
“Tim Verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yang juga melibatkan PPK dan PPS yang dapat dibantu verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing” tambahnya.
Baca juga: Hard Gumay Tak Keberatan Dijodohkan dengan Dewi Perssik
Nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang. Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.