Diberitakan, Pegi Setiawan dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Pegi Setiawan mengaku sangat senang dapat berkumpul dengan keluarga serta teman dekatnya.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.
Baca juga:Ini Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Pernah Tugas di Pangkalan Bun
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.(pwk)
Editor: purwoko







