WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan agar ada penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terpapar judi online. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online, termasuk dua anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol,” kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online juga menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar. Didik mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 di Balangan
Didik juga menyebut, tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.







