WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan agar ada penegakan hukum terhadap anggota maupun pekerja di DPR yang terpapar judi online. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online, termasuk dua anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi teladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol,” kata anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (08/07/2024).
Laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online juga menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar. Didik mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 di Balangan
Didik juga menyebut, tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.
“Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya” tuturnya.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” tegas Didik.
“Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Isian Air Puluhan Bendungan, PUPR Lakukan Modifikasi Cuaca
Didik mengatakan, kondisi judi online sudah cukup darurat. Ia pun berharap momen ini dapat dijadikan evaluasi dan pembenahan yang terukur di kelembagaan DPR.
“Jaga, junjung tinggi dan hormati trust publik selama ini. Jika rakyat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR maka bukan hanya legitimasi yang menjadi problem, tapi juga bisa berpotensi menjadi persoalan besar dalam sistem ketatanegaraan kita,” ungkap Didik.
Komisi III DPR berharap proses penanganan judi online di lingkungan DPR dapat segera diselesaikan secara baik dan transparan. DPR pun diminta untuk tetap fokus pada tugas dan fungsi kedewanan tanpa terpengaruh kasus ini.
“Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI,” tutur anggota dewan yang juga bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.







