WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Kepolisian harus menerima kekalahan dalam sidang praperadilan yang diajukan Pegia Setiawan.
Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim tunggal yang mengadili kasus ini, Senin (8/7/2024) pagi, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Dengan tidak sahnya penetapan status tersangka ini, maka pihak kepolisian harus membebaskan Pegi Setiawan yang saat ini ditahan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan kilennya sebagai tersangka kasus Vina dan Eky merupakan error in persona.
Kuasa hukum Pegi meyakini kliennya adalah korban salah tangkap. Polda Jabar disebut tidak memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka Pegi.
Kuasa hukum juga menemui kenjanggalan salah satunya karena ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan ciri Pegi alias Perong yang merupakan DPO Polda Jabar dalam kasus Vina dan Eky.
Akan tetapi, Polda Jabar tetap yakin bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.
Polda Jabar meyakini semua bukti, kesaksian, dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang relevan dalam kasus ini.
Pada sidang praperadilan Pegi, hakim memastikan akan memberikan putusan dengan objektif.
“Dari awal saya sampaikan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun. Saya akan abaikan kalaupun ada,” ucap Eman. (iwan hb)