WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Tim gabungan Kabupaten Tanah Laut melakukan penyisiran di sejumlah warung malam alias warung jablay dan tempat hiburan malam yang berada di kawasan Pelaihari, Sabtu (6/7/2024) malam.
Razia gabungan tersebut menyasar warung malam, Rumah Bilyard dan Tempat Hiburan Malam diwilayah Kecamatan Pelaihari.
Adapun dalam razia tersebut, Satpolpp dan Damkar Tala berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanah Laut, Polres Tanah Laut , Kodim 1009 Pelaihari, Dinas Sosial,Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Trantib Kecamatan Pelaihari, Badan Kesbangpol Tanah Laut.
Kegiatan ini dalam Rangka Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Baca juga: Remaja Dibacok di Jalan Pegadaian Banjarmasin
Serta Percepatan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/605-KÜM/2024 Tentang Rencana AkSi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024 dan Surat Intruksi Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Larangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Minuman Beralkohol, Obat-Obatan Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya Lainnya.







