WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Tiga belas warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan berat asal Taiwan yang kabur ke Indonesia berhasil diringkus petugas imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi lalu mendeportasi dan memasukkan mereka ke dalam daftar cekal, Kamis (4/7/2024) lalu. Di antara 13 orang itu, 11 orang telah dicabut paspornya. Mereka diamankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan yang kemudian kabur ke Indonesia. Mereka diringkus petugas saat hendak kembali ke negara asalnya. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran persnya kepada Wartabanjar.com, Sabtu (6/7/2024). Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut. “Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali lagi ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy. Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Silmy Karim menegaskan Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasinya kejahatan siber. (rls) Editor: Yayu