Residivis di Tamiang Layang Bawa Kabur Mobil Rental Warga Tabalong, Begini Akhirnya

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pernah merasakan dinginnya hidup di bali jeruji besi rupanya tidak membuat pria warga Murung Pudak ini jera.

    Pria berinisial NIK (45) kembali berurusan dengan polisi di Tabalong, Kalimantan Selatan.

    NIK ditangkap Satuan Reserse Polres Tabalong dipimpin Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polres Barito Timur.

    NIK tercatat merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap pada Minggu (30/06/2024) malam.

    Baca juga: MMC Desak Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan di Karo

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, membenarkan perihal diamankannya NIK yang seorang residivis di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalteng terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.

    NIK dilaporkan oleh korban berinisial AH (62), warga Kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak, yang telah dirugikan senilai Rp250 juta.

    Kejadian berawal pada Selasa (05/02/2024) sore, NIK mendatangi kediaman AH dengan maksud untuk menyewa mobil penumpang selama 3 bulan dengan biaya sewa sebesar Rp10 juta per bulan.

    Kepada AH, NIK beralasan mobil tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional mencari pekerjaan.

    Baca juga: ASTAGA! Kantor Event Organizer Ternyata Jadi Sarang Pembuatan Narkoba

    Setelah menyerahkan surat perjanjian sewa-menyewa pelaku kemudian membawa mobil tersebut.

    Pada Maret 2024 korban menghubungi NIK untuk menagih uang sewa mobil, namun NIK mengatakan akan dibayar sekaligus di bulan berikutnya,

    Baca Juga :   Diduga Tabrakan Beruntun di Desa Panggung Kabupaten Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI