Polisi Amankan F Gara-Gara Mencuri Radio dan Ditawarkan di Grup Whatsapp

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi menangkap F (29) lantaran mencuri radio, ban mobil berikut velgnya, Selasa (02/07/2024). Warga Desa Sungai Danau Kec. Satui itu ditangkap petugas Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu setelah menerima laporan korban yang merasa kehilangan barang miliknya pada Sabtu (22/06/2024).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya seperti dikutip Wartabanjar.com, awalnya korban hendak pergi ke Batulicin pada Sabtu sore itu. Dirinya baru pulang ke rumahnya di Jalan PLN Lama Gg.Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau pada subuh keesokan harinya.

    Namun malamnya, korban melihat di grup whatsapp rental mobil barang miliknya tersebut ditawarkan pelaku tanpa sepengetahuannya.

    Baca juga: Meta Akhiri Larangan Penggunaan Kata ‘Shaheed’ di Facebook dan Instagram

    “Pelapor melihat di grup rentalan mobil sekitar jam 20.00 WITA ada yang menawarkan satu buah radio dengan merk JVC dan pelapor merasa itu miliknya,” papar Jonser.

    Lantaran curiga, korban langsung mengecek kondisi mobilnya. Benar juga, kunci pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak. Barang-barang miliknya juga sudah tidak ada ditempatnya hingga dirinya segera melapor ke polisi.

    “Petugas mengamankan pelaku di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia Kec Satui pada malam hari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Satui guna proses lebih lanjut,” katanya.

    Baca juga: UPZ Bank Kalsel Beri Bantuan Rombong Kepada Asiah

    Baca Juga :   Hadiri Rakor GESI dalam Program YESS di Bogor, Distan Banjar Dorong Wirausaha Muda Perempuan di Bidang Pertanian

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI