Dahlan Iskan Diperiksa KPK Gara-Gara Kasus ini

Ketika ditanya perihal apakah penunjukan CCL secara langsung atau tidak, Dahlan mengaku tidak tahu. “Aduh, aku enggak tahu,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa komisi antirasuah, Rabu, memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.

Baca juga: Dekan Kedokteran Unair Dicopot Karena Tolak Dokter Asing, Mahasiswa Siapkan Aksi

Memenuhi panggilan tersebut, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Dia lantas diperiksa oleh penyidik KPK, kemudian keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 17.10 WIB.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, KPK pada hari Selasa (2/7) mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Menkes Datangkan Dokter Asing, Bantah Saingi Dokter Lokal

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko