Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan hand phone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat juga turut disita.
Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







