WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak kuasa hukum mengaku bakal mengikuti proses tersebut.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujar kuasa hukum Firli Ian Iskandar saat dihubungi, Senin (1/6/2024).
Ian mengatakan, kliennya masih berada di Bekasi, Jawa Barat dan tak berencana kabur ke luar negeri. Dia mengungkapkan Firli juga dalam kondisi sehat.
“Olahraga bulu tangkis dua kali seminggu. Masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni,” ujarnya.
Ian meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut atau melakukan SP3. Dia berdalih tak ada bukti pemerasan Firli terhadap SYL.
“Penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan,” ujarnya.







