Pakar: Satgas Jangan Tergiur Setoran Judi Online ya!

Baca juga: Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

“Dari sisi pidana, jika penjudi atau bandar tertangkap tapi tidak diteruskan ke pengadilan, maka oknum yang menerima suap atau tidak mau menyelesaikan (kasus) harus diproses secara pidana juga,” harap Fickar.

Sayangnya, kata Fickar, banyak kasus judi Online yang tidak sampai ke pengadilan dan disidangkan untuk diproses secara hukum dengan dijatuhkan vonis hukuman pidana.

“Kekeliruannya kebanyakan kasus terkait judi Online selesai di penyidikan kepolisian, terlepas bagaimana cara penyelesaiannya, termasuk damai. Yang pasti itu berhenti kasusnya di situ, itulah salah satu kelemahan dalam memberantas judi online,” kritik Fickar.

Baca juga: Puluhan Los Pasar Dilalap Api, Penyebab Kebakaran Masih Dicari

Dia berharap pemberantasan judi Online bisa benar-benar dilakukan dengan tegas. Petugas Satgas jangan mudah tergoda uang pelicin dan suap menghindari terpidana masuk bui.

“Penegakan hukum yang tegas akan melahirkan efek jera, baik bagi masyarakat maupun bandar. Jika perlu dihukum seumur hidup atau dipenjara sejak awal di Nusakambangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah meminta jajaran Korps Bhayangkara mengusut tuntas soal informasi terdeteksinya empat bandar besar judi online. Kapolri menekankan, penuntasan persoalan judi online juga sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).