Selebgram Promosikan Judi Online Diringkus Polresta Bogor Kota

“Setelah kami melakukan penyelidikan akun tersebut milik Sdri. CN (19) dimana pada tanggal 5 Juni 2024 CN (19) menghubungi Natali melalui WhatsApp dan Natali memberikan penawaran kepada CN (19) untuk mengiklankan situs judi online dengan harga sebesar Rp. 5.500.000 sebulan dengan memosting sebanyak 2 kali sehari dan CN (19) menyetujui.”

Kombes Bismo Teguh Prakoso melanjutkan setelah CN (19) mengiklankan situs tersebut di akunnya mulai 5 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024 CN (19) sudah menerima transferan sebesar Rp 3 juta yang dikirim ke rekeningnya, adapun uang hasil iklan tersebut di gunakan CN (19) untuk keperluan sehari-hari.

“Kami dari Polresta Bogor Kota dan jajaran
berkomitmen akan terus memberantas penyakit masyarakat khususnya judi online karena banyak berbagai kasus yang terjadi di Kota Bogor berawal dari pelaku kecanduan judi online dan sebelum kasus ini kami pun berhasil menangkap selebgram lainnya yang mempromosikan situs judi online di akunnya,” sambungnya.

Apabila masyarakat mengetahui adanya judi online dapat menghubungi nomer
aduan kami di 08710010057 atau di call center 110.

Kepada Tersangka akan disangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(rilis)

Editor Restu