Selebgram Promosikan Judi Online Diringkus Polresta Bogor Kota

“Kami dari Polresta Bogor Kota dan jajaran
berkomitmen akan terus memberantas penyakit masyarakat khususnya judi online karena banyak berbagai kasus yang terjadi di Kota Bogor berawal dari pelaku kecanduan judi online dan sebelum kasus ini kami pun berhasil menangkap selebgram lainnya yang mempromosikan situs judi online di akunnya,” sambungnya.

Apabila masyarakat mengetahui adanya judi online dapat menghubungi nomer
aduan kami di 08710010057 atau di call center 110.

Kepada Tersangka akan disangkakan dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(rilis)

Editor Restu