Survei: Warga Tolak Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Karena Alasan Ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sebuah lembaga survei merilis opini pembatasan kendaraan dari aspek usia dan jumlah kepemilikan kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hasilnya, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut.
Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, Ibnu Dwi Cahyo menerangkan, sebanyak 87,9 responden mengetahui bahwa ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Jakarta menjadi DKJ. Dirinya juga menerangkan perihal adanya kebijakan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan di DKJ pada undang-undang yang sama.
Hasilnya, sebanyak 40,2 persen menyatakan setuju dengan aturan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan di DKJ. Sementara 49,2 persen lainnya tidak setuju dan 10,6 persen lainnya memilih tak tahu.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan di Jakarta, DPRD: Warga Butuh Untuk Cari Nafkah
"Kalau dibilang sebagian besar nanti saya diprotes, karena tidak sampai 50 persen. Saya bilangnya yang tidak setuju lebih banyak dari yang setuju," kata Ibnu saat menyampaikan hasil survei di kawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/06/2024).
Mengenai alasan ketidaksetujuan itu, menurut Ibnu, faktor pertamanya adalah masalah ekonomi. Sebanyak 54,7 persen masyarakat beralasan bahwa kondisi ekonomi masyarakat dirasa berat untuk membeli kendaraan baru secara berkala.
"54,7 persen yang menyatakan tidak setuju beralasan bahwa kondisi masyarakat secara ekonomi sangat sulit untuk meremajakan kendaraan pribadinya, misalkan setiap 10 tahun sekali. Jadi ini menjadi faktor terbesar penolakan mereka akan kebijakan pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan" terangnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Cuitannya Dukung Palestina Bikin Geger, Zayn Malik Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan dari Penggemar
Sedangkan faktor kedua karena lebih menginginkan pemerintah untuk fokus kepada kelayakan kendaraan. Faktor ketiga, mereka tidak setuju karena ketersediaan akses transportasi umum yang tidak merata.
Lebih jauh, dia menyebut bahwa masyarakat Jabodetabek sudah menyadari dan merasakan bahaya dari menumpuknya kendaraan di Jakarta. Selain menimbulkan kemacetan, polusi udara menjadi salah satu faktor terbesar dukungan masyarakat akan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan di DKJ.
Baca juga: PPATK Diminta Bongkar Legislatif dan Yudikatif, Usai Sebut Lingkungan DPR Terpapar Judi Online
"Faktor kemacetan dan polusi udara menjadi dua hal terbesar yang dipertimbangkan responden kami yang pada akhirnya membawa mereka untuk setuju dengan adanya pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan di Jakarta dengan masing-masing berjumlah 44,7 persen dan 26,8 persen. Dua hal tersebut yang secara fakta menjadi momok bagi masyarakat di Jabodetabek," sebut dia.
Publik menyarankan, pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah untuk mempermudah implementasi kebijakan tanpa harus mengorbankan kenyamanan mobilitas warga. Hal itu jika kebijakan pembatasan kendaraan akan diterapkan.
"Masyarakat menuntut agar pemerintah dapat meningkatkan layanan transportasi umum dan melakukan integrasi antar moda transportasi publik agar kebijakan ini dapat dengan mudah diterapkan. Dua hal tersebut disampaikan oleh 91,5 persen dan 80,9 persen responden kami dan ini sangat tinggi sekali," pungkasnya.
Baca juga: Menko PMK: Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Dipidana, Segini Dendanya
Survei diselenggarakan sejak tanggal 11 hingga 14 Juni 2024 dengan metode pengambilan data computerized assisted self-interview (CASI). Dalam survei, sebanyak 445 responden dengan rentang umur 17-55 tahun menyampaikan respon atas pertanyaan pendata. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko