Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini

“Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), ” ujar Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dikutip Wartabanjar.com.

Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani 2 hal, pemilih dan peserta pemilihan. Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Pemkab Tanbu Sosialisasi SE BKN No 6 dan Kretap untuk PPPK

Editor: Sidik Purwoko