Pantarlih KPU DKI Gelar Coklit Pemilih DKI Jakarta Sebulan ini

Sebagai lembaga pelayanan pemilu, KPU harus melayani 2 hal, pemilih dan peserta pemilihan. Bentuk dari melayani pemilih adalah mendata pemilih agar dapat memenuhi hak konstitusional nya untuk memilih pada pilkada mendatang. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Pemkab Tanbu Sosialisasi SE BKN No 6 dan Kretap untuk PPPK

Editor: Sidik Purwoko