Inisial M berperan menjadi koordinator pembuatan uang palsu tersebut. Sementara tiga pelaku lain menjadi karyawan hingga mencari kontrakan untuk membuat uang palsu.
Atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Baca juga: BMKG Sebar 16 Ton Garam Untuk Modifikasi Cuaca di IKN
Editor: Sidik Purwoko






