Sebelumnya, KPK memasukkan Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020 karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Selain Harun, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







