Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif, menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta, untuk berjudi.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap, ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid (5/6/2024).
Namun dana tersebut, tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (07/06/2024). Rasid pun akhirnya, mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan, untuk bermain judi.
Baca juga: Halangi Penyidikan, Adik Bos Timah ini Diseret ke Pengadilan
Rasid pun langsung diperiksa, dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan, selama proses pemeriksaan berlangsung. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







