Sering Ada Konten Pornografi, Dirjen Aptika Kominfo Kaji Pemblokiran X
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kerap terdapat konten pornografi di media sosial X (dulu Twitter), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal memblokir platform milik Elon Musk itu.
Pemblokiran itu akan dilakukan jika X terus memberikan ruang untuk konten asusila di platform-nya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024) mengatakan kini pihaknya tengah mempelajari kemungkinan tersebut, misalnya seperti apa panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.
"Ini kita langsung dikaji. Ini mungkin kita surati dengan segera," katanya.
Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform-nya, bukan konten.
Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Praktik pemblokiran konten yang selama ini terjadi dilakukan oleh platform adalah dengan permintaan Kominfo.
Maka dari itu, konflik regulasi antara X dan pemerintah akan membuat permintaan blokir konten dari pemerintah tidak memungkinkan, karena platform tersebut mengizinkan konten pornografi dimuat di lamannya.
BACA JUGA: Prabowo Minta Negara Dunia Tekan Israel untuk Gencata Senjata di Gaza
Jika memang demikian kebijakan media sosial tersebut, ia menyarankan netizen agar bersiap meninggalkan X lalu berpindah ke platform lain.
"Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X-nya," tuturnya.
Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk mencari ruang baru dan bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
Izinkan Konten Dewasa
Jika melihat Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.
Pengguna yang mengunggah konten dewasa, dari yang bertelanjang hingga aktivitas seksual harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," tulis X di situsnya.
Selanjutnya, di panduan X disebutkan bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. (berbagai sumber)
Editor: Yayu