“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.
“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.
Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis.
AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi







