“Kebetulan mungkin, karena kan yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi”.
Baca juga: Jin BTS Bakal Kembali Dari Wajib Militer, Begini Pesan Pihak Agensi ke Penggemar
“Misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul lagi, pemeriksaan saksi-saksi lagi,” katanya.
Adapun Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (Sidik Purwoko)





