WARTABANJAR.COM, MOJOKERTO - Briptu FN, Polwan yang tega membakar suaminya sendiri rupanya baru melahirkan anak kembar pada beberapa bulan yang lalu. Perbuatan kejinya menewaskan suami yang juga seorang polisi itu karena mendapati gaji ke-13 yang baru diterima suaminya habis karena main judi online. Rasa jengkel itulah yang menjadi penyebab perbuatan nekat FN. Perilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online. Seperti dikutip Wartabanjar.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena kegemaran suaminya yang doyan judi online. Padahal dirinya berdinas sebagai anggota Satuan Samapta Polres Jombang. Baca juga: Badko HMI Kalsel Turun Aksi, H. Supian HK Temui Massa di Tengah Hujan Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap Briptu FN dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. Apalagi Briptu FN baru melahirkan anak kembar mereka yang pastinya saat ini tengah membutuhkan biaya yang banyak. "Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com di Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (09/06/2024). Karena rasa jengkel itulah, Briptu FN tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. Pasalnyamasih , kondisi ketiga anaknya yang masih balitadan membutuhkan banyak biaya hidup. Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. "Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya. Baca juga: Gara-Gara Gaji ke-13, Seorang Polwan Nekat Bakar Suaminya Yang Juga Polisi Mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. "Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut. Baca juga: Lanjutkan Dedikasi Jadi Ahli Citarasa, Platform Akademi ABC Diluncurkan "Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelasnya. (Sidik purwoko) Editor: Sidik Purwoko