Polres Banjarbaru Amankan 7 Anggota Geng Motor Usai Aniaya Korban di Kawasan Gubernuran
Pada saat ditangkap, petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, 1 buah helm warna Hitam serta 1 buah jaket warna Hitam. Saat ini, ketujuh pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Iptu Zuhri Muhammad, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (9/6/2024) mengimbau kepada para pemuda, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk menghindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dia juga meminta kepada orangtua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan negatif.
Penangkapan geng motor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kelompok ataupun masyarakat lainnya agar tidak melakukan aksi serupa.
Polres Banjarbaru juga akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga Sitkamtibmas.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. (berbagai sumber)
Editor: Yayu